Rabu, 10 Oktober 2012

Manajemen Baitul Maal



Baitul Maal berasal dari bahasa Arab, bait yang berarti rumah, dan al-mal yang berarti harta. Jadi secara etimologis (ma’na lughawi) Baitul Mal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta.
Secara terminologis (ma’na ishtilahi), yaitu suatu lembaga yang diadakan untuk mengurus masalah keuangan negara atau suatu lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan uang negara sesuai dengan syariat Islam.
Adapun tujuan dibentuknya lembaga baitul maal dalam suatu negara, adalah karena baitul maal mempunyai peranan cukup besar sebagai sarana tercapainya tujuan negara serta pemerataan hak dan kesejahteraan kaum muslimin. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sodaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

a.       Kedudukan Baitul Maal
Baitul Maal (rumah harta) merupakan bidang sosial dari kegiatan operasional BMT. Sesuai dengan namanya, kedudukan Baitul Maal memiliki kesetaraan dengan Baitul Tamwil. Artinya, bidang sosial dan bisnis harus dapat berjalan secara seimbang. Kedua bidang ini sama-sama penting dalam setiap aktivitas BMT. Yang membedakan BMT dari bisnis lainnya adalah karena kesamaan kedudukan antara bidang sosial dengan bidang bisnis. Namun sistem BMT, dengan memadukan keduanya tersebut, bukan berarti mencampuradukkan antara sosial dan bisnis.
Keselarasan antara sosial dan bisnis ini dijalankan dengan sistem manajemen yang terpisah. Secara teknis pembukuan dan pelaporannya juga tersendiri. Namun demikian, keterpaduannya tetap diperlukan karena misi pemberdayaan BMT sangat terkait dengan dana-dana sosial. Pengelolaan dana sosial BMT harus berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang profesional, disamping visi dan target pasarnya harus dibedakan dengan lembaga amil lain. Dengan demikian, bidang sosial dari BMT, lembaga amil zakat yang berkonsentrasi pada pendayagunaan zakat untuk pengembangan usaha produktif mustahiq.


b.      Bidang Kerja Baitul Maal
Secara kolektif atau bersama, umat Islam diharuskan bekerja dan berusaha untuk membantu saudara muslim yang masih miskin supaya hidup lebih layak dan berdaya. Kerja kolektif ini, dilakukan dalam kerangka tanggung jawab sosial. Setiap orang secara bersama-sama memiliki tanggung jawab yang mulia, untuk mengentaskan kemiskinan umat. Kerjasama ini dilakukan melalui mekanisme zakat, infak dan sedekah. BMT melalui bidang sosialnya menempatkan dirinya sebagai mediator agar kerja kolektif ini dapat berjalan lebih baik.
Zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan ekonomi. Berbeda dengan sumber keuangan untuk pembangunan yang lain, zakat tidak memiliki dampak balik apapun kecuali ridha dan mengharap pahala dari Allah semata. Namun demikian, bukan berarti mekanisme zakat tidak ada sistem kontrolnya. Nilai strategis zakat dapat dilihat melalui ;
Pertama, zakat merupakan panggilan aqgama. Zakat merupakan cerminan dari keimanan seseorang. Semakin tinggi dan kuat keimanan seseorang, maka akan semakin ringan dalam membayar zakat. Inilah yang dalam istilah agama dikenal dengan berlomba-lomba dalam kebajikan (fastabiqul khairat).
Kedua, sumber keuangan zakat tidak akan pernah berhenti. Artinya orang yang membayar zakat (muzakki), tidak akan pernah habis dan yang telah membayar setiap tahun atau periode waktu yang lain akan terus membayar. Kesadaran akan hak orang lain yang harus ditunaikan serta haram untuk dikonsumsi inilah yang akan terus mendorong kesadaran membayar zakat. Zakat akan menjadi pembersih dari hak orang lain yang ada dalam harta kita. Dengan membayar zakat, kita terbebas dari hak-hak orang lain.
Ketiga,  zakat secara empirik dapat menghapus kesenjangan sosial dan sebaliknya dapat menciptakan redistribusi aset dan pemerataan pembangunan. Orientasi zakat memiliki tujuan yang sangat jelas, yakni memberdayakan kaum yang masih tertinggal serta mencukupi kebutuhan sosial kaum yang membutuhkan. Kesinambungan konsep ini terintegrasi melalui lembaga amil atau badan yang mengurusi zakat. Amil akan berperan sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary) antara orang kaya (muzakki) dengan orang miskin (mustahiq). Fungsi ini layaknya lembaga keuangan. Badan amil memiliki peranan yang strategis dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif demi terciptanya keadilan sosial dan pemerataan pembangunan ekonomi.

c.       Zakat untuk Usaha Produktif
Pendayagunaan zakat harus berdampak positif bagi mustahiq, baik secara ekonomi maupun sosial. Dari sisi ekonomi, mustahiq dituntut benar-benar dapat mandiri dan hidup secara layak sedangkan dari sisi sosial, mustahiq dituntut dapat hidup sejajar dengan masyarakat yang lain. Hal ini berarti, zakat tidak hanya didistribusikan untuk hal-hal yang konsumtif saja dan hanya bersifat charity tetapi lebih untuk kepentingan yang produktif dan bersifat edukatif.
Kelemahan utama orang miskin serta usaha kecil yang dikerjakannya sesungguhnya tidak semata-mata pada kurangnya permodalan, tetapi lebih pada sikap mental dan kesiapan manajemen usaha. Untuk itu, zakat usaha produktif pada tahap awal harus mampu mendidik mustahiq sehingga benar-benar siap untuk berubah. Karena tidak mungkin kemiskinan itu dapat berubah kecuali dimulai dari perubahan mental si miskin itu sendiri. Inilah yang disebut peran pemberdayaan.
Amil dengan segala kesiapannya merupakan lembaga pemberdayaan dalam arti luas. Amil juga harus berperan sebagai agen perubahan dan pemberdayaan. Zakat yang dapat dihimpun dalam jangka panjang harus dapat memberdayakan mustahiq sampai pada dataran pengembangan usaha. Program-program yang bersifat konsumtif ini hanya berfungsi sebagai stimulan atau rangsangan dan berjangka pendek, sedangkan program pemberdayaan ini harus diutamakan. Makna pemberdayaan dalam arti luas ialah memandirikan mitra, sehingga mitra dalam hal ini mustahiq tidak selamanya tergantung kepada amil. Tetapi dengan mitra resiko bisa dibagi bersama.
Dalam hal zakat untuk usaha produktif, maka pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU No 38 tahun 1999, sebagai berikut :
a.       Melakukan studi kelayakan
Yang dimaksud studi kelayakan yaitu upaya untuk memperoleh keyakinan bahwa usaha yang dibiayai dari dana zakat benar-benar dapat berkembang dan dapat mengembalikan pinjamannya. Hasil dari studi kelayakan ini harus menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
-          Data yang jelas tentang calon mustahiq
-          Kebutuhan pinjaman yang pasti
-          Kemampuan mengembalikan dengan jangka waktu yang jelas
-          Jumlah bagi hasil yang mampu dibayarkan
-          Peruntukan / alokasi pinjaman yang jelas
b.      Menetapkan jenis usaha produktif
Langkah ini sesungguhnya dapat berupa dua macam. Pertama, jika mustahiq belum memiliki usaha, maka tugas amil mendorong dan mengarahkan sehingga mustahiq dapat membuka usaha yang layak. Sedapat mungkin dihindari kesan pemaksaan apalagi menggurui, karena akan berdampak kurang positif. Kedua, jika mustahiq telah memiliki usaha tetapi tidak berkembang, maka tugas amil, menganalisis usahanya. Hasil analisis dapat menunjukkan dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, usahanya dapat dikembangkan dan yang kedua usahanya sulit untuk berkembang, sehingga perlu ditemukan alternatif sebagai penggantinya. Pada kemungkinan pertama, tugas amil, yaitu memotivasi dan menemukan langkah-langkah pengembangannya, namun pada kemungkinan kedua, maka tugas amil meyakinkan bahwa usahanya berprospek tidak baik dan mencarikan usaha penggantinya.
c.       Melakukan bimbingan dan penyuluhan
Membimbing dan memberikan penyuluhan ini merupakan tugas untuk menjaga agar usahanya tetap berjalan dan berkembang serta mengamankan dana zakatnya. Tanpa fungsi ini, dikhawatirkan dana zakat akan disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan usulannya. Fungsi ini selayaknya diperankan konsultan bagi perusahaan. Untuk mengefektifkan fungsi ini, mustahiq dapat dibuat kelompok, sehingga lebih mudah dalam pengarahan dan penyuluhan.
d.      Melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan
Tugas ini menjadi sulit dilakukan manakala mustahiq, belum menyadari pentingnya pengendalian. Meskipun amil bertanggung jawab atas pemantauan dan pengawasannya, namun yang terpenting adalah menciptakan kesadaran pengawasan oleh mustahiq sendiri. Artinya mendidik mustahiq untuk bertanggung jawab terhadap segala keputusan bisnis dan perilaku sosialnya.
e.       Mengadakan evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk mendapatkan data, bahwa usaha yang dijalankan dapat berkembang sesuai rencana, serta dana yang disalurkan benar-benar tepat sasaran. Program ini dapat dilakukan bersama-sama dengan mustahiq. Diharapkan amil hanya akan memfasilitasi, sehingga mustahiq yang akan melakukan evaluasi sendiri.
f.       Membuat laporan
Pelaporan merupakan wujud transparasi dan akuntabilitas lembaga amil zakat. Hasil pendayagunaan zakat untuk usaha produktif harus dapat dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat termasuk pemerintah dan muzakki sendiri. Pelaporan dapat bersifat kuantitatif dan juga kualitatif.

d.      Akuntansi Baitul Maal dan LAZ
Tujuan utama akuntansi keuangan Baitul Maal adalah untuk menyajikan laporan keuangan yang layak sebagai bahan informasi para pihak yang berkepentingan. Para pihak yang berkepentingan tersebut jumlahnya sangat banyak. Pemerintah selaku pemberi izin operasional membutuhkan laporan keuangan zakat, sebagai bahan pertimbangan dalam pengawasan dan pembinaannya. Akuntan publik, sebagai lembaga profesional di bidang audit berkepentingan untuk memberikan pernyataan tentang kinerja keuangan, sehingga akan semakin meningkatkan performance Baitul Maal.
Yang paling berkepentingan langsung terhadap penerbitan laporan keuangan baitul maal sesungguhnya adalah masyarakat itu sendiri terutama para muzakki. Karena muzakki adalah mereka yang berhubungan langsung dengan amil. Mungkin ada sebagian muzakki  yang tidak memerlukan laporan keuangan, karena pembayaran zakatnya dianggap ibadah, sehingga tidak pernah diperhitungkan atau dengan kata lain, uang yang telah dibayarkan dianggap telah hilang.
Namun sesungguhnya ini hanya bersifat sementara dan sesaat. Muzakki harus disadarkan bahwa pembayaran zakat itu uangnya tidak hilang, sehingga membutuhkan laporan perkembangannya. Atas dasar tersebut, manajemen baitul maal harus secara berkala menerbitkan laporan keuangannya. Laporan ini menjadi sangat strategis, dalam rangka meningkatkan kepercayaan para calon muzakki. Keyakinan mereka terhadap citra lembaga amil, dapat dibangun melalui calon laporan keuangan yang benar.
Sejauh ini belum ada standar akuntansi amil zakat. Hal ini disebabkan lembaga amil merupakan organisasi baru yang akan terus mengalami perkembangan dan perubahan. Namun, jika dilihat dari sifat organisasinya, yakni organisasi sosial (nirlaba), maka sistem akuntansinya dapat merujuk pada SAK No.45 tentang sistem akuntansi untuk organisasi non profit/nirlaba.
Secara umum, prinsip akuntansi LAZ Baitul Maal harus memenuhi standar akuntansi pada umumnya, yakni :
a.       Accountability
Yaitu pembukuan harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, karenanya harus didukung oleh bukti-bukti yang sah dan akurat.
b.      Auditable
Yaitu pembukuan dapat dengan mudah dipahami oleh para pihak pemakai laporan, mudah ditelusuri dan dapat dicocokkan.
c.       Simplicity
Yaitu pembukuan disesuaikan dengan kepraktisan, sederhana dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan LAZ tanpa harus mengubah prinsip penyusunan laporan keuangan.

Jenis-jenis Laporan Keuangan LAZ
Jenis laporan keuangan yang harus disajikan oleh lembaga amil zakat meliputi :
a.       Neraca
Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan baitul maal antara kekayaan organisasi di satu sisi dengan kewajiban dan modalnya di sisi yang lain. Tujuan disusunnya neraca baitul maal adalah untuk menyediakan informasi mengenai jumlah kekayaan di sisi aktiva dan kewajiban serta modal di sisi pasiva. Dengan laporan ini, para pihak yang berkepentingan dapat membaca kondisi keuangan dan kekayaan organisasi secara umum.
Tujuan dari penyajian neraca ini meliputi :
1.      Menilai kemampuan organisasi dalam memberikan jasa secara berkelanjutan.
2.      Menilai likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya serta kebutuhan pendanaan eksternal.

b.      Laporan sumber dan penggunaan dana
Laporan ini mencerminkan kinerja organisasi terutama kemampuannya menarik dana (fundrising) dalam jumlah dan jenis yang banyak serta kemampuannya dalam mendistribusikan dana secara tepat sasaran, sehingga tujuan zakat dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Laporan ini disusun dengan tujuan ;
1.      Melihat pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang dapat mengubah jumlah dan sifat dana.
2.      Hubungan antara transaksi dan sifat lainnya.
3.      Pola mendistribusikan dana sesuai dengan tuntunan syar’i
Sedangkan kegunaan dari laporan ini meliputi :
1.      Untuk mengevaluasi kinerja organisasi secara khusus, yakni pada setiap bidang. Bidang pengumpulan dana dan distribusi akan sangat mudah di evaluasi.
2.      Untuk menilai upaya, kemampuan dan kesinambungan organisasi dalam memberikan pelayanan.
3.      Untuk menilai tanggung jawab dan kinerja manajemen.

c.       Laporan arus kas
Laporan arus kas merupakan laporan yang menggambarkan jumlah kas masuk dan kas keluar pada satu periode tertentu. Laporan arus kas dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu ; arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
1.      Arus kas dari aktivitas operasi
-          Menggambarkan arus kas masuk dan keluar dari aktivitas utama organisasi.
-          Merupakan indikator yang menentukan apakah operasi organisasi menghasilkan arus kas yang cukup untuk memelihara kemampuan organisasi tanpa harus mengandalkan pendanaan dari luar.
-          Contoh arus kas utama operasi meliputi : penerimaan kas dari zakat, infaq, sedekah serta sumber lain. Pengeluaran kas untuk fakir miskin. Belanja organisasi dan personalia, dll.
2.      Arus kas dari aktivitas investasi
-          Mencerminkan arus kas masuk dan keluar sehubungan dengan sumber daya organisasi yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan dan arus kas masa depan.
-          Beberapa contoh arus kas ini meliputi : pembayaran kas untuk pembelian aktiva tetap, pengeluaran kas untuk penanaman investasi pada perusahaan lain, penerimaan kas dan penjualan aktiva tetap, penerimaan kas dari bagi hasil investasi maupun simpanan.
3.      Arus kas dari aktivitas pendanaan
-          Menggambarkan arus kas masuk dan kas keluar dari sumber pendanaan jangka panjang.
-          Contoh arus kas ini seperti ; penerimaan kas dari pembiayaan jangka panjang serta pembayaran angsurannya.
4.      Laporan dana termanfaatkan
Sebagaimana diketahui, akuntansi menghendaki adanya pelaporan yang jelas dari setiap transaksi keuangannya. Selain dimunculkan dalam laporan neraca, juga harus dibuat laporan tambahan yang dapat memperjelas angka-angka yang tersaji di dalam neraca. Laporan tersebut adalah laporan dana termanfaatkan. Laporan dana termanfaatkan setiap saat akan mengalami perubahan, seiring dengan aktivitas amil yang lain. Perubahan ini harus dapat disajikan secara lengkap.
5.      Catatan atas laporan keuangan
Laporan ini berisi tentang rincian aktivitas organisasi yang berfungsi memberikan penjelasan tentang laporan keuangan. Laporan ini dapat berwujud kualitatif maupun kuantitatif. Rincian catatan pada umumnya berisi tentang :
-          Informasi umum mengenai kondisi organisasi
-          Kebijakan akuntansi yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan
-          Penjelasan dari setiap rekening yang masih membutuhkan penjelasan
-          Kejadian setelah tanggal neraca
-          Informasi tambahan lainnya yang dianggap penting

Hal penting yang harus dipahami, berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan Baitul Maal dan LAZ, harus diungkapkan mengenai informasi penerimaan non kas, seperti penerimaan sedekah dalam bentuk barang, hibah barang dll.


v  Baitul Mal wa at Tamwil di Indonesia
Baitul mal wa at-tamwil (BMT) atau dapat juga di tulis dengan baitul maal wa baitul tamwil secara harfiah/lughowi baitul mal berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha.
Istilah BMT adalah penggabungan dari baitul maal dan baitut tamwil. Baitul maal adalah lembaga keuangan yang kegiatannya mengelola dana yang bersifat nirlaba (sosial). Sumber dana diperoleh dari zakat, infak, dan sedekah, atau sumber lain yang halal). Adapun baitut tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatannya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dan bersifat profit motive.[1]
Sebagai lembaga sosial, baitul maal memilki kesamaan fungsi dan peran dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), oleh karena itu, baitul maal harus didorong agar mampu berperan secara profesional menjadi LAZ yang mapan. Adapun fungsi tersebut paling tidak meliputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf dan sumber dana-dana sosial yang lain, dan upaya pentasharufan zakat kepada golongan yang berhak sesuai dengan ketentuan asnabiah (UU No. 38 1999).
Sebagai lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan, yakni simpan pinjam. Usaha ini seperti usaha perbankan yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkannya kepada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan. Namun demikian terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sektor riil maupun sektor keuangan lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk pada aturan perbankan.
Pada dataran indonesia, badan hukum yang paling mungkin untuk BMT adalah koperasi, baik serba usaha (KSU) maupun simpan pinjam (KSP). Namun demikian, sangat mungkin dibentuk perundangan tersendiri, mengingat sistem operasional BMT tidak sama persis dengan perkoperasian, semisal LKM (lembaga keuangan mikro) syari’ah, dll.[2]

v  Tujuan BMT
Didirikannya BMT bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pengertian tersebut dapat dipahami mengingat BMT berorientasi pada usaha peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan (empowering) supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya, tidak dapat dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya.[3]

v  Prinsip Utama BMT
Dalam melaksanakan usahanya BMT berpegang teguh pada prinsip utama sebagai berikut:
1.    Keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dengan mengimplementasikannya pada prinsip-prinsip syari’ah dan muamalah Islam ke dalam kehidupan nyata.
2.    Keterpaduan, yakni nilai-nilai spiritual dan moral menggerakkan dan mengarahkan etika bisnis yang dinamis, proaktif, progressif adil dan berakhlaq mulia.
3.    Kekeluargaan, yakni mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
4.    Kebersamaan, yakni kesatuan pola pikir, sikap dan cita-cita antar semua elemen BMT.
5.    Kemandirian, yakni mandiri di atas semua golongan politik, tidak tergantung dengan dana-dana pinjaman dan bantuan tetapi senantiasa proaktif untuk menggalang dana masyarakat sebanyak-banyaknya.
6.    Profesionalisme, yakni semangat kerja yang tinggi yang dilandasi dasar keimanan, tidak hanya berorientasi pada kehidupan dunia tetapi juga kehidupan akhirat.
7.    Istiqomah; konsisten; konsekuen, kontinuitas/berkelanjutan dan tidak putus asa.[4]
Selain prinsip-prinsip utama diatas, yang paling mendasar adalah bahwa seluruh aktivitas BMT harus dijalankan berdasarkan prinsip muamalah (ekonomi) dalam Islam.[5]
Prinsip muamalah Islam mendorong dan menjiwai BMT dalam:
1.    Melaksanakan segala kegiatan ekonomi dengan pola syariah.
2.    Berbagi hasil, baik dalam kegiatan usaha maupun dalam kegiatan intern lembaga.
3.    Berbagi laba usaha dan balas jasa sebanding dengan partisipasi modal dan kegiatan usahanya.
4.    Pengembangan SDI (Sumber Daya Insani).
5.    Pengembangan sistem dan jaringan kerja sama, kelembagaan dan manajemen.[6]

v  Fungsi BMT
BMT mempunyai fungsi yakni sebagai berikut:
1.    Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan potensi ekonomi anggota , kelompok anggota muamalat (pokusma) dan daerah kerjanya.
2.    Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi lebih profesional dan Islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam mengahadapi persaingan global.
3.    Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
4.    Menjadi perantara keuangan (financial intermediary) antara orang kaya sebagai shohibul maal dengan dhu’afa sebagai mudharib, terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, shadaqoh, wakaf, hibah dll.
5.    Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana (mudarib) untuk mengembangkan usaha produktif.[7]


[1] Hertanto Widodo, Ak. Dkk, PAS (Pedoman Akuntansi Syariat) Panduan Praktis Operasional Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) (bandung: Mizan, Cet. I, 1999), 81
[2] Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, (Yogyakarta: UII Pres, 2004), 126
[3] Muhammad Ridwan, Sistem dan Prosedur Pendirian Baitul Mal wat-Tamwil (BMT) (Yogyakarta: Citra media, Cet. I, 2006), 5.
[4] Muhammad Ridwan, Sistem dan Prosedur Pendirian Baitul Mal wat-Tamwil (BMT), 7-8
[5] Hertanto Widodo, dkk, PAS (Pedoman Akuntansi Syariat): Panduan Praktis Operasional Baitul Maal wat Tamwil (BMT) (Bandung: Mizan, 1999), 82
[6] Muhammad Ridwan, Sistem dan Prosedur Pendirian Baitul Maal wat Tamwil (BMT), 9
[7] Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, 128-131




DAFTAR PUSTAKA

·         Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), (Yogyakarta; UII Press, 2011), Cet.Ke-3
·         Zaini Abdad, Lembaga Perekonomian Ummat di Dunia Islam, (Bandung: Angkasa, 2003), Cet.Ke-1.
·         Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah; Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia, 2003).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar